TUGAS POKOK DAN FUNGSI

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

 

Kepala Dinas Perhubungan

  1. Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Kabupaten.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas mempunyai fungsi :
    1. perumusan kebijakan dibidang perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Perbantuan yang ditugaskan kepada Daerah Kabupaten;
    2. pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Perbantuan yang ditugaskan kepada Daerah Kabupaten;
    3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Perbantuan yang ditugaskan kepada Daerah Kabupaten;
    4. pelaksanaan administrasi Dinas Perhubungan Kabupaten.
    5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat

  1. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Perhubungan .
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat mempunyai fungsi :
    1. koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan Dinas Perhubungan;
    2. pemberian dukungan administrasi yang meliputi kepegawaian, ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, kearsipan, dan dokumentasi Dinas Perhubungan;
    3. penataan organisasi dan tata laksana;
    4. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang undangan;
    5. pengelolaan barang milik/kekayaan daerah; dan
    6. pelaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sub Bagian Perencanaan

  1. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas pokok   membantu Sekretaris melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana-rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan Dinas Perhubungan.
  2. Dalam menyelenggarakan tugasnya Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai fungsi :
  1. menyusun rencana kegiatan dinas.
  2. melaksanakan rancangan kebijakan dinas.
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan dinas.
  4. menyusun rencana umum, rencana strategis, rencana kerja dan kinerja tahunan dinas, rencana kegiatan dan anggaran dinas.
  5. menyusun petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan dinas.
  6. menyusun ketatalaksanaan program dan kegiatan dinas.
  7. menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan pedoman dan petunjuk operasional dinas.
  8. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
  9. melaksanakan pemantauan dan evaluasi dampak pelaksanaan program dan kegiatan dinas.
  10. membuat laporan pengendalian  kegiatan, kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan.
  11. menyusun laporan akuntabilitas kinerja dinas.
  12. merencanakan pengumpulan  dan analisis data serta penyajian informasi di sektor perhubungan.
  13. mengelola system informasi, pelayanan data dan informasi pembangunan di sektor perhubungan.
  14. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.

 

Sub Bagian Kepegawaian dan Umum

  1. Sub Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan, keuangan, keruamhtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, kearsipan, dan dokumentasi, penataan organisasi dan tata laksana, serta penyusunan peraturan perundang- undangan.
  1. Dalam menyelenggarakan tugasnya Sub Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai fungsi
  2. menyusun rencana kegiatan sub bagian kepegawaian dan umum.
  3. menganalisa rencana kebutuhan, kualifikasi dan kompetensi pegawai.
  4. memberikan pelayanan administrasi kepegawaian.
  5. menyusun rencana pelaksanaan pengembangan pegawai, analisa jabatan dan menganalisa beban kerja pegawai.
  6. menyiapkan bahan pembinaan dan kesehjateraan pegawai serta pengawasan melekat.
  7. memberi petunjuk   pengkajian   kompetensi   dan
  8. kualifikasi jabatan.
  9. menyiapkan bahan evaluasi kinerja pegawai.
  10. menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan pedoman dan petunjuk operasional di bidang kepegawaian dan umum.
  11. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan sub bagian kepegawaian dan umum.
  12. melaksanakan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi pelaksanaan kegiatan kepegawaian, kehumasan dan informasi publik dinas;
  13. merencanakan koordinasi dan pengelolaan peraturan perundang-undangan serta hubungan kemasyarakatan.
  14. menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan pedoman dan petunjuk operasional di bidang kepegawaian dan umum.
  15. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.

 

Sub Bagian Keuangan

  1. Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan keuangan dan barang milik/kekayaan daerah.
  2. Dalam menyelenggarakan tugasnya Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
  3. menyusun rencana kegiatan sub bagian keuangan;
  4. melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan, verifikasi dan perbendaharaan dinas;
  5. membuat laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan, belanja dan Aset dinas;
  6. menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan pedoman dan petunjuk operasional di bidang keuangan;
  7. melaksanakan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi pelaksanaan dan pelaporan keuangan dinas;
  8. melaksanakan monitoring, evaluasi, verifikasi pertanggungjawaban bendahara dan pelaporan kegiatan sub bagian keuangan;
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.

 

Bagian Ketiga Bidang Lalu Lintas Jalan

  1. Bidang Lalu Lintas mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan dibidang lalu lintas jalan.
  2. Dalam menyelenggarakan tugasnya, Bidang Lalu Lintas Jalan menyelengarakan fungsi :
  3. Penyiapan perumusan, kebijakan dibidang, manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan, perlengkapan jalan, analisis dampak  lalu  lintas, dan pengendalian operasional lalu lintas jalan;
  4. Penyiapan pelaksanaan kebijakan dibidang manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas jalan, perlengkapan jalan, analisis dampak lalu lintas dan pengendalian operasional lalu lintas jalan;
  5. penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan dan pengendalian operasional  lalu lintas jalan;
  6. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di Bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan, perlengkapan jalan, analisis dampak lalu lintas, dan pengendalian operasional lalu lintas jalan;
  7. penyiapan pelaksanaan rekayasa lalu lintas jalan, rencana umum LLAJ, penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum, teknologi rekayasa lalu lintas, penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas pada jalan kabupaten, serta pengelolaan data dan informasi lalu lintas jalan;
  8. penyiapan bahan pengawasan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor umum, kelengkapan dokumen perizinan angkutan orang dan angkutan barang khusus, perneriksaan kendaraan dan penindakan pelanggaran administratif kendaraan bermotor umum di jalan, penegakan hukum bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
  9. penyiapan evaluasi dan pelaporan di Bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan, perlengkapan jalan, analisis dampak  lalu  lintas, dan pengendalian operasional lalu lintas jalan; dan
  10. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;

 

Bagian  Keempat Bidang Angkutan

  1. Bidang Angkutan Jalan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan dibidang angkutan jalan.
  2. Dalam menyelenggarakan tugasnya, Bidang Angkutan dan Sarana menyelengarakan fungsi :
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang angkutan orang antar kota, angkutan perkotaan, angkutan barang, angkutan multimoda dan antarmoda;
  4. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang angkutan orang antar kota, angkutan perkotaan, angkutan barang, angkutan multimoda dan antarmoda;
  5. penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang angkutan orang antar kota, angkutan perkotaan, angkutan barang, angkutan multimoda dan antarmoda;
  6. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang angkutan orang antar kota, angkutan perkotaan, angkutan barang, angkutan multimoda dan antarmoda;
  7. penyiapan evaluasi dan pelaporan dibidang ankutan orang antar kota, angkutanperkotaan, angkutan barang, angkutan multimoda dan antarmoda;
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Sarana dan Prasarana Transportasi Jalan

  1. Bidang Sarana dan Prasarana Transportasi Jalan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian bimbingan teknis dan supervise, serta evaluasi dan pelaporan di bidang saranan dan prasarana transportasi jalan.
  2. Dalam menyelenggarakan tugasnya, Bidang Sarana dan Prasarana Transportasi Jalan menyelengarakan fungsi :
    1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang terminal angkutan jalan, penimbangan kendaraan bermotor, fasilitas pendukung dan intergrasi moda, dan kepengusaan prasaranan;
    2. penyiapan pelaksanaan kebijakan dibidang terminal angkutan jalan, penimbangan kendaraan bermotor, fasilitas pendukung dan intergrasi moda, dan kepengusaan prasaranan;
    3. penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang terminal angkutan jalan, penimbangan kendaraan bermotor, fasilitas pendukung dan intergrasi moda, dan kepengusaan prasaranan;
    4. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang terminal angkutan jalan, penimbangan kendaraan bermotor, fasilitas pendukung dan intergrasi moda, dan kepengusaan prasaranan;
    5. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang terminal angkutan jalan, penimbangan kendaraan bermotor, fasilitas pendukung dan intergrasi moda, dan kepengusaan prasaranan;
    6. penyiapan perumusan kebijakan dibidang uji berkala kendaraan bermotor, manajemen keselamatan, serta promosi dan kemitraan keselamatan transportasi jalan;
    7. penyiapan pelaksanaan kebijakan dibidang uji berkala manajemen keselamatan, serta promosi dan kemitraan keselamatan transportasi jalan;
    8. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang uji berkala kendaraan bermotor, manajemen keselamatan, serta promosi dan kemitraan keselamatan transportasi jalan;
    9. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis, dan bermotor, manajemen keselamatan, serta promosi dan kemitraan keselamatan transportasi jalan;
    10. penyiapan bahan evaluasi dibidang uji berkala kendaraan bermotor, manajemen keselamatan, serta promosi dan kemitraan keselamatan transportasi jalan;
    11. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Angkutan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan

  1. Bidang Angkutan transportasi Sungai, Danau dan penyeberangan mempunyai tugas melaksanankan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan dibidang Angkutan Transportasi Sungai, danau dan Penyeberangan.
  2. Dalam menyelenggarakan tugasnya, Bidang Angkutan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan menyelengarakan fungsi :
    1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sarana dan prasarana, lalu lintas, angkutan, dan pengawasan operasional sungai, danau dan penyeberangan;
    2. penyiapan pelaksanaan kebijakan dibidang saranan prasaranan, lalu lintas, angkuatan dan pengawasan operasional sungai, danau dan penyeberangan;
    3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang saranan, prasarana, lalu lintas angkutan dan pengawasan operasional sungai, danau, dan penyeberangan;
    4. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang sarana, prasarana, lalu lintas, angkutan dan pengawsan operasional sungai , danau dan penyeberangan;
    5. melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan, penerbitan izin dan pembangunan pelabuhan sungai danau, penerbitan izin pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan pengumpan local dan penerbitan izin usaha, izin pembangunan dan izin operasi prasarana lalu lintas angkutan sungai, danau dan penyeberangan;
    6. penyiapan evaluasi dan pelaporan dibidang sarana, prasarana, lalu lintas, angkutan, dan pengawasan operasional sungai, danau dan penyeberangan; dan
    7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya .

 

Unit Pelaksana Teknis Daerah

  1. Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ilir dapat dibentuk UPTD sesuai dengan kemampuan daerah yang pembentukannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pembentukan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja UPTD akan diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
  3. UPTD dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan.
  4. UPTD dipimpin oleh Kepala UPTD yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

 

Bagian Kedelapan Kelompok Jabatan Fungsional

  1. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peratuan perundang-undangan.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok Jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
  3. Selain Jabatan Fungsional sebagaiman dimaksud pada ayat (2) ditetapkan Jabatan Fungsional yang dipimpin oleh Sub Koordinator yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang selaku koordinator pada masing-masing pengelompokan uraian fungsi.
  4. Sub-Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan tugas membantu koordinator dalam penyusunan, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan pada satu kelompok Jabatan fungsional dan masing-masing pengelompokan uraian fungsi.
  5. Sub-Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh pejabat Pembina kepegawaian atas usulan pejabat yang berwewenang.
  6. Ketentuan mengenai pembagian tugas dan fungsi Sub- Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.