TUGAS DAN FUNGSI
- Bidang Lalu Lintas mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan dibidang lalu lintas jalan.
- Dalam menyelenggarakan tugasnya, Bidang Lalu Lintas Jalan menyelengarakan fungsi :
- Penyiapan perumusan, kebijakan dibidang, manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan, perlengkapan jalan, analisis dampak lalu lintas, dan pengendalian operasional lalu lintas jalan;
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan dibidang manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas jalan, perlengkapan jalan, analisis dampak lalu lintas dan pengendalian operasional lalu lintas jalan;
- penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan dan pengendalian operasional lalu lintas jalan;
- penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di Bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan, perlengkapan jalan, analisis dampak lalu lintas, dan pengendalian operasional lalu lintas jalan;
- penyiapan pelaksanaan rekayasa lalu lintas jalan, rencana umum LLAJ, penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum, teknologi rekayasa lalu lintas, penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas pada jalan kabupaten, serta pengelolaan data dan informasi lalu lintas jalan;
- penyiapan bahan pengawasan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor umum, kelengkapan dokumen perizinan angkutan orang dan angkutan barang khusus, perneriksaan kendaraan dan penindakan pelanggaran administratif kendaraan bermotor umum di jalan, penegakan hukum bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
- penyiapan evaluasi dan pelaporan di Bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan, perlengkapan jalan, analisis dampak lalu lintas, dan pengendalian operasional lalu lintas jalan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;