TUGAS DAN FUNGSI
- Bidang Sarana dan Prasarana Transportasi Jalan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian bimbingan teknis dan supervise, serta evaluasi dan pelaporan di bidang saranan dan prasarana transportasi jalan.
- Dalam menyelenggarakan tugasnya, Bidang Sarana dan Prasarana Transportasi Jalan menyelengarakan fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang terminal angkutan jalan, penimbangan kendaraan bermotor, fasilitas pendukung dan intergrasi moda, dan kepengusaan prasaranan;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan dibidang terminal angkutan jalan, penimbangan kendaraan bermotor, fasilitas pendukung dan intergrasi moda, dan kepengusaan prasaranan;
- penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang terminal angkutan jalan, penimbangan kendaraan bermotor, fasilitas pendukung dan intergrasi moda, dan kepengusaan prasaranan;
- penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang terminal angkutan jalan, penimbangan kendaraan bermotor, fasilitas pendukung dan intergrasi moda, dan kepengusaan prasaranan;
- penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang terminal angkutan jalan, penimbangan kendaraan bermotor, fasilitas pendukung dan intergrasi moda, dan kepengusaan prasaranan;
- penyiapan perumusan kebijakan dibidang uji berkala kendaraan bermotor, manajemen keselamatan, serta promosi dan kemitraan keselamatan transportasi jalan;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan dibidang uji berkala manajemen keselamatan, serta promosi dan kemitraan keselamatan transportasi jalan;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang uji berkala kendaraan bermotor, manajemen keselamatan, serta promosi dan kemitraan keselamatan transportasi jalan;
- penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis, dan bermotor, manajemen keselamatan, serta promosi dan kemitraan keselamatan transportasi jalan;
- penyiapan bahan evaluasi dibidang uji berkala kendaraan bermotor, manajemen keselamatan, serta promosi dan kemitraan keselamatan transportasi jalan;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.