BIDANG ANGKUTAN JALAN

TUGAS DAN FUNGSI

 

  1. Bidang Angkutan Jalan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan dibidang angkutan jalan.
  2. Dalam menyelenggarakan tugasnya, Bidang Angkutan dan Sarana menyelengarakan fungsi :
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang angkutan orang antar kota, angkutan perkotaan, angkutan barang, angkutan multimoda dan antarmoda;
  4. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang angkutan orang antar kota, angkutan perkotaan, angkutan barang, angkutan multimoda dan antarmoda;
  5. penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang angkutan orang antar kota, angkutan perkotaan, angkutan barang, angkutan multimoda dan antarmoda;
  6. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang angkutan orang antar kota, angkutan perkotaan, angkutan barang, angkutan multimoda dan antarmoda;
  7. penyiapan evaluasi dan pelaporan dibidang ankutan orang antar kota, angkutanperkotaan, angkutan barang, angkutan multimoda dan antarmoda;
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.