TUGAS DAN FUNGSI
- Bidang Angkutan Jalan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan dibidang angkutan jalan.
- Dalam menyelenggarakan tugasnya, Bidang Angkutan dan Sarana menyelengarakan fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang angkutan orang antar kota, angkutan perkotaan, angkutan barang, angkutan multimoda dan antarmoda;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang angkutan orang antar kota, angkutan perkotaan, angkutan barang, angkutan multimoda dan antarmoda;
- penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang angkutan orang antar kota, angkutan perkotaan, angkutan barang, angkutan multimoda dan antarmoda;
- penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang angkutan orang antar kota, angkutan perkotaan, angkutan barang, angkutan multimoda dan antarmoda;
- penyiapan evaluasi dan pelaporan dibidang ankutan orang antar kota, angkutanperkotaan, angkutan barang, angkutan multimoda dan antarmoda;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.