Kategori: LLJ

Bidang Lalu Lintas Jalan mempunyai tugas Melaksanakan Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan, Penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria, Pemberian Bimbingan Teknis dan Supervisi, serta Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Lalu Lintas Jalan.