Bidang Sarana dan Prasarana Transportasi Jalan mempunyai tugas Melaksanakan Perumusan Kebijakan dan Pelaksanaan Kebijakan, Penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pemberian Bimbingan Teknis dan Supervisi, serta Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Sarana dan Prasarana Transportasi Jalan.
Salah satu program kerja yang dilaksanakan adalah Melakukan Perawatan dan Perbaikan Rambu-rambu Lalu Lintas.